ADVERTORIAL
Rapat Paripurna LXX (70) DPRD Sumsel Tentang Pengesahan Propemperda 2024
Rapat Paripurna LXX (70) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel ) dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH.,MH, didampingi wakil ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/8/2023).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dibacakan Tamtama Tanjung S.H. menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah,” katanya.
Lebih lanjut Tamtama menuturkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.
“Usulan dari Gubernur Sumatera Selatan ini selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 23 Agustus 2023 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Berdasarkan dari hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 memuat 7 (Tujuh) Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 3 (Tiga) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Berikut 4 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan :
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat. 2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi. 4.Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Raperda Usul Eksekutif 3 Raperda :1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. 2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. 3.Raperda tentang APBD Sumsel tahun anggaran 2023. Pada bagian akhir sidang, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH.,MH. Mengatakan, dengan telah ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun 2024, maka selesailah sudah tugas rapat paripurna LXX (70) DPRD Provinsi Sumsel. “Pimpinan dewan mengingatkan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata- mata tanggungjawab dari DPRD Provinsi Sumsel akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumsel, oleh karena itu saya mengajak untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini,” katanya. (Adv/Humas)