Diduga Rugikan Negara Rp32,7 Milyar, Berkas Owner PT SMS Dinyatakan Lengkap Oleh Bareskrim Polri, Ini Tindaklanjutnya..!
Palembang, Medconas.com— Diduga merugikan negara senilai Rp.32,7 Miliar, berkas perkara mantan Owner sekaligus Direktur PT. Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan Komisaris utama serta Presiden Direktur PT. Jasuma Equator, Dedek Pranata sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atau P21 sehingga Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara yang di maksud ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negri Palembang.
” Usai dilimpahkan, selanjutnya berkas akan diteliti selama 14 hari, kemudian akan dilimpahkan ke PN klas 1 A khusus tipikor Palembang, guna menjalani persidangan. Berkas tersangka dan barang bukti diterima guna diteliti dan diperiksa Jaksa Penuntut untuk disidangkan.” demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Joni Wiliam Pardede, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Boby H. Sirait sebagaimana dikutip dari sindosumsel.com, Rabu (6/9/2023).
Untuk diketahui, perkara ini merukan tindaklanjut dari terdakwa sebelumnya, Elka wahyudi, yang terlebih dahulu diadili dengan modus korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh tersangka Dedek bersama Elka yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mitra Ogan.
Adapun modus korupsi itu yakni berupa pemberian pinjaman PT. Mitra Ogan kepada PT. Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin Dewan Komisaris dan melakukan kerja sama usaha patungan pengembangan kebun PT. Perkebunan Mitra Ogan.
Usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT. Mitra Ogan kepada PT. Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Perbuatan tersangka tersebut telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur Utama PT. SMS berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yakni merugikan negara senilai Rp32,7 miliar.