Dituntut JPU 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta, Lina Mukherjee Minta Waktu 2 Pekan ke Majelis Hakim Untuk Pembelaan

Palembang, Medconas.com– Tiktokers dan Selebgram tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan kriuk kulit babi, Lina Mukherjee dituntut hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Siantara, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
” Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik itu, dibuat dengan kesadaran, dimana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial yakni YouTube dengan 420 ribu penonton dan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.” tambahnya.
Menurut JPU, ada beberapa hal mendasar yang memberatkan terdakwa karena dinilai telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia Maya hingga ke dunia nyata. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menanggapi hal tersebut, Lina Mukherjee melalui penasehat hukumnya Supendi mengatakan, pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis.



