Divonis 15 Tahun Penjara, Jhonny G Plate Langsung Nyatakan Banding

Jakarta, Medconas.com—-Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 Tahun Penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jhonny G Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri seperti dikutip dari detik.com
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Menanggapi putusan tersebut, Jhonny G Plate melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Untuk diketahui, selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara. Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.



