KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024

Jakarta, Medconas.com—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut Capres-Cawapres 2024, Selasa (14/11/2023).
Dimana pasangan Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinomor urut 2. Dan yang terakhir, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.
Dalam sambutananya, pasangan AMIN yang disampaikan langsung oleh Cawapres Muhaimin Iskandar mengucapkan apresiasinya kepada semua pihak atas suksesnya kegiatan ini.
” Kita berharap agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, jujur tanpa adanya kecurangan, ” ujarnya.
Sementara itu, Prabowo Subianto dalam kesempatanya juga menyampaikan hal senada.
Menurutnya, apa yang disampaikan pasangan AMIN adalah harapan kita semua. Namun, kata Prabowo, dirinya ingin menjawab pantun dari pasangan AMIN.
” Satu-dua cempaka biru, melaku kaki ke belambangan. Kalau lah ada teman baru, teman lama di lupakan jangan, ” ucapnya seraya disambut riuh para pendukung paslon.
Berbeda dengan AMIN dan Prabowo, Pasangan Ganjar-Mahfud justru menyoroti adanya panggung drama dalam konteks demokrasi bangsa saat ini.
Ganjar mengajak semua lapisan masyarakat terutama para pendukungnya untuk selalu menjadikan ide dan gagasan menjadi tujuan utama untuk menyakinkan rakyat bahwa pemilu tahun 2024 ini perlu untuk dijaga sekuat tenaga.
Untuk diketahui sebelumnya, KPU RI menegaskan bahwa penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Penetapan nomor urut dalam Pilpres sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Beleidnya tertera dalam Pasal 235 ayat (2) yang menyebut penentuan nomor urut berdasarkan pengundian.
Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka
Mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang kedua pengambilan nomor urut untuk digunakan sebagai nomor pemilu.