Penipuan Berkedok Beras PKH Senilai Rp 2,1, Miliar Terungkap Caleg DPRD Banyuasin Diduga Terlibat…!

Palembang, Medconas.com—–Seorang oknum caleg DPRD Banyuasin dilaporkan karena diduga melakukan penipuan bisnis beras PKH dan pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota, dan dilaporkan oleh Renvilius (54) warga Sukarami, Palembang.
Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan dan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dilakukan.
Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu.
“Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya, mereka datang bersama orangtua HA dan menawarkan ada bisnis beras. Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadi seperti ini, ” ujar Renvilius, saat dikonformasi Selasa (14/11/2023).
Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta yang serahkan pada Oktober 2021 lalu. Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota. Usai mentransfer uang pengadaan TIK Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun terlapor beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras.
“Mulai Juli 2022 terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023 namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor , ” ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut dihentikan dulu.
Sebab berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai.
Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.
“Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu, nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi, ” ujar Wisdon, dikutip dari Maklumatnews.com, Selasa (14/11/2023).
Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg.
“Sudah pernah satu kali dipanggil dan datang, itu waktu dia belum resmi menjadi caleg. Nah sampai sekarang belum ada dipanggil lagi, takutnya salah paham, ” katanya.



