Orang Tua Bayi Dalam Freezer Ternyata Berstatus Nikah Siri dan Tertutup

Tanggerang, Medconas.com— Menyoroti peristiwa jenazah bayi dalam freezer es, Praktisi Hukum Oji Bahroji mengatakan berdasarkan hukum apa yang dilakukan S (40) sebagai orang tua bayi tersebut patut diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Dari sisi hukum jelas diatur dan tertuang dalam kuhp pasal 181 yang berbunyi barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan. Jadi itu semua terlepas dari masalahnya apa. mungkin ekonomi dan sebagainya ,” ujarnya dilansir dari disway.id, Jumat (7/7/2023).
Oleh karena itu, sambungnya. Seharusnya jika S tidak memiliki uang untuk melakukan penguburan terhadap bayinya. Kan bisa meminta tolong kepada keluarga, kerabat atau mungkin jiron tetangga,
” Atau bilamanah perlukan bisa menghubungi RT/RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Jadi secara etika dan hukum orang tua dari pada mayat bayi ini perlu di proses hukum, mengingat bahwa semua orang sama dimata hukum pasal 27 (Ayat) 1 UUD 1945,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan informasi. Camat Ciledug, Marwan mengatakan bahwa kedua orang tua bayi malang tersebut statusnya adalah nikah siri hal tersebut diketahui saat pihaknya membantu proses pembuatan Kartu Keluarganya.
“Kemarin kita langsung respon, kita langsung buatkan KK baru dan KTP baru. KK tunggal atas nama dia sendiri. Ya kan nikah siri tidak ada surat. Jadi atas nama dia. KTP pun sudah kita buatkan, BPJS pun sudah nyaman, untuk rumah sakit sudah free semuanya kita sudah bantu semuanya,” tambahnya.
Menurutnya, dari keterangan para tetangga terdekat. Keluarga ini terbilang memiliki kepribadian tertutup. Sebenarnya mereka tinggal berdua saja, tapi ada anak kecil laki dan perempuan.
” Mereka tinggal sekitar Juni tahun lalu. Kerjanya apa saya tidak tahu. Belakangan ini ada anak kecil, saya tidak tahu anak siapa,” terangnya lagi.



