Lansia di Bekasi Meregang Nyawa Ditangan Sepupu Terungkap, Ucapan Korban ‘Kusetubuhi Istrimu’ Membuat Pelaku Kalap

Bekasi, Medconas.com— Mulutmu-harimaumu, mungkin pepatah ini pantas disematkan untuk kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Midan yang dengan tega membunuh sepupunya S lanratan tersingung ucapa korban yang menyebut bahwa dirinya pernah ” meniduri” istri pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan yang menimpa S (72) digorok sepupunya sendiri karena ucapan ‘istrimu kusetubuhi’. ini terjadi di Jalan Gang Kavling RT 018 RW 006, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
” Pelaku sempat kabur, dan sekarang sudah berhasil diamankan. Jadi antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga, keduanya memang sering terjadi cekcok, mengingat rumah mereka memang bersebrangan.
Karena tersinggung ucapan korban, tersangka lalu membantingnya. Pelaku juga sempat menginjak leher korban lalu menggoroknya dengan sebilah pisau dapur hingga tewas, ” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma dikutip dari detik.com, Selasa (28/11/2023).
Disinggung mengenai adakah motif lain dan perencanaan pembunuhan, Hotma mengatakan sejauh ini belum ditemukan indikasi lain. Namun pihaknya akan tetap menggali dan memeriksa saksi-saksi lain. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan telah metapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
“Enggak ada (motif harta), diduga pelaku cemburu sama istrinya.Akan tetapi, polisi belum bisa memastikan apakah korban memang benar berselingkuh dengan istri pelaku karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
Sejauh ini sambungnya, polisi telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Pelaku ini memang petani, dia pulang kerja makanya bawa pisau.Pasal yang kita kenakan sementara ini adalah 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” ujarnya.



