Delapan Bulan Tiarap, KPK OTT di Kalsel

Jakarta, Medconas.com— KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). OTT tersebut menjadi penanda KPK telah ‘buka puasa’ usai terakhir kali melakukan tangkap tangan pada Februari 2024.
Dirangkum detikcom, Senin (7/10/2024), OTT di Kalsel tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketiga KPK di tahun 2024. KPK sebelumnya menggelar OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Januari 2024 dan OTT di Labuhanbatu pada Februari 2024.
Setelah OTT di Februari lalu, KPK seperti berpuasa dalam menggelar operasi tangkap tangkap. Kerja penindakan yang menjadi salah satu ciri khas KPK itu sunyi terdengar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat beberapa kali melontarkan lembaganya mulai jarang melakukan OTT. Alasannya beragam, mulai dari koruptor yang makin pintar hingga OTT kini dianggap sebagai hiburan semata.
“Ya okelah OTT, ya syukur-syukurlah kalian dapat nanti, kan. Ya buat hiburan ‘tinggggg’ (bunyi handphone disadap), buat masyarakat senang,” ujar Alex dalam sebuah diskusi di Jakarta, 21 Juni 2024 silam.
Berikut rangkuman tiga OTT KPK selama tahun 2024 sejauh ini:
OTT di Sidoarjo
KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2024 di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Operasi itu digelar pada 25 Januari 2024.
Dalam OTT di Sidoarjo, KPK mengamankan sepuluh orang. KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp 69,9 juta.
Dilansir detik.com, Hasil gelar perkara yang dilakukan KPK kemudian menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang diduga dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.