Pemerintah Himbau Para Pemudik Untuk Lakukan Perjalanan Lebih Awal, Ini Alasanya..!

Jakarta,Medconas.com—Mengantisipasi lonjakan arus mudik disejumlah daerah yang memang telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang hari raya. Ditambah dengan kepadatan lalu lintas yang ekstrem mengakibatkan waktu tempuh berkendaraan menjadi berkali-kali lipat lebih lama dari biasanya. Oleh sebab itu, Kemenntrian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar warga masyarakat dapat menghindari tanggal keberangkatan yang padat. Demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumardi, Kamis (21/4/2022).
“Kalau bisa lakukan perjalanan mulai 23 April 2022. Hindari keberangkatan pada 28-30 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus mudik, untuk mencegah terjadinya kepadatan. Kalau sudah padat, nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya,” ujarnya.
Dengan begitu lanjutnya, demi menjaga kenyamanan dan keamanan kita menghimbau agar hal ini dapat dijadikan perhatian bersama mengingat tentu kondisi mudik tahun ini masih didalam suasana pandemi COVID-19 dimana Pemerintah menginginkan aktivitas mudik yang aman dan sehat.
” Atas pertimbangan dan pengalaman tahun sebelumnya, Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari terjadinya kepadatan,” katanya.
Berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada Lebaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub), ditemukan bahwa pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun motor akan mendominasi pergerakan mudik. Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek.
Sementara pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi yaitu angkutan jalan (bus dan penyeberangan) sebanyak 26,7 juta orang; pesawat sebanyak 8,9 juta orang; kereta api sebanyak 8,2 juta orang; kapal sebanyak 1,4 juta orang, dan angkutan lainnya 0,1 juta orang.
Adapun untuk provinsi tujuan yang paling dominan akan dituju para pemudik yakni Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta; Jawa Timur sebanyak 16,8 juta; dan Jawa Barat sebanyak 14,7 juta. Sementara untuk jalur perjalanan yang paling dipilih adalah melalui jalan tol Trans Jawa, jalur lintas Jawa Tengah, Tol Cipularang, jalur Pantura, dan jalan Trans Sumatera.
Menhub mengatakan, sebagaimana surat keputusan bersama yang ditandatangai pada 13 April 2022 di jelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang. Penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada:
1.) Saat dimulainya arus mudik, yakni pada:
– Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
– Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2.) Masa arus balik:
– Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek);
– Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
– Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim); dan
Kemudian, memfasilitasi angkutan mudik gratis bekerja sama dengan operator transportasi baik darat (bus), kereta api, dan laut (kapal); menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi transportasi darat, perkeretaapian, laut maupun udara yang merujuk aturan satgas penanganan COVID-19.



