HUMANIORA

Peranan Ahli Hukum Dalam Masyarakat

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dalam pergaulan sehari-hari antara seorang ahli hukum di satu pihak dan seorang bukan ahli hukum di lain pihak sering membicarakan berkisar pada suatu persoalan kemasyarakatan, dalam mana keduanya bersepakat tentang pemecahan persoalan nya secara yang sebaik baiknya. Kemudian timbul pertanyaan: tetapi juridisnya bagaimana?.
Kalau pembicaraan antara dua orang tadi sampai kepada pertanyaan ini, maka orang bukan ahli hukum menyerahkan persoalan nya kepada si ahli hukum tadi, oleh karena merasa tidak berahli tentang hukum.
Kemudian si ahli hukum menempatkan soalnya dalam satu kerangka pemikiran yang ia dapat pahami selama belajar di fakultas hukum. Ini berarti, bahwa dalam alam pikiran si ahli hukum tergambar sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Mula mula dipikirkan yang bersangkutan masuk golongan hukum mana diantara pelbagai golongan hukum tersebut, istilahnya menginventarisasi dan mengidentifikasi (lihat Prof. Dr. Sudikno,SH guru besar fakultas hukum universitas gajah Mada dalam bukunya Mengenal hukum).
Kalau ini sudah terang, harus dipikirkan bagian bagian atau pasal pasal mana dari golongan hukum tertentu itu kini harus diperhatikan. Kemudian dipikirkan, bagaimana penafsiran bagian bagian dari pasal pasal tersebut.
Dalam kasus yang sedang kita saksikan di media televisi sekarang ini dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh FS dan kawan kawan, menurut pemahaman penulis nanti akan seru didalam penafsiran pasal yang mengandung unsur sengaja atau tidak, antara memberi dan janji , dan lain lain.
Sering ada berlainan pendapat antara para ahli hukum perihal penafsiran itu dan orang tidak boleh tidak harus pilih salah satu tafsiran. Dengan demikian adalah nyata, bahwa pemikiran suatu soal secara yuridis sebetulnya berarti pemikiran secara tata tertib menurut suatu sistem peraturan peraturan yang berlaku di dalam masyarakat tertentu.
Tentu nya cara pemikiran suatu soal oleh seorang bukan ahli hukum juga menurut tata tertib, tetapi suatu tata tertib yang tidak atau kurang memperhatikan rangka keseluruhan dari peraturan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam ilmu teori hukum ini namanya melakukan ” interpretasi” atau penafsiran antara lain dengan penafsiran: otentik interpretasi, gramatikal interpretasi, historis interpretasi, sosiologi interpretasi ataupun melakukan pola berfikir argumentum interpretasi ataupun melakukan argumentum a contrario.
Inilah yang dimiliki oleh seorang ahli hukum terutama hakim sebagai penemu dan pencipta hukum.

Contoh penggunaan: gramatikal interpretasi misalnya istilah ” istirahat” dengan ” mengundurkan diri” dalam suatu organisasi tentu bagi yang bukan ahli hukum menyamakan makna kedua istilah tersebut. Tapi bagi yang ahli hukum, kedua istilah tersebut jauh berbeda, karena pemahaman yang demikian akan menimbulkan perdebatan perdebatan kusir. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Back to top button