PALEMBANG

Diperiksa Terkait Kritiknya Terhadap Penanganan Kerhutla di Sumsel, Ini Nasib Selebgram Palembang Yoan Sandra

Palembang, Medconas.com—–Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam, Selebgram Palembang, Yoan Sandra, akhirnya meninggalkan Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dia pergi melalui pintu belakang pada sekitar pukul 18.47 WIB Kepergiannya dari gedung dan masuk ke dalam mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BG 1201 N.

Saat keluar, Yoan memberikan jawaban singkat ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

“Terima kasih ya mas,” ucap Yoan sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang langsung bergerak menuju pintu keluar Gedung Mapolda Sumsel pada Senin (2/10/2023) malam.

Usai viral dan diperiksa polisi, tadi malam akun Instagram @yoansandradyta, langsung bersih dari postingan.

Semua dihapus, termasuk foto profilnya. Padahal beberapa jam sebelumnya, ada 1.032 postingan, dengan 66,7 ribu pengikut dan mengikuti 2.077 akun menjadi 0 postingan, tersisa 69 pengikut, dan mengikuti 28 akun.

Terlihat pula postingan dalam akun instagram Ditreskrimsus Polda Sumsel @krimsuswongkito permintaan maaf dari Yoan kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan

Dalam isi video tersebut terlihat Yoan yang mengaku kesal atas peraturan sekolah anaknya yang kembali menerapkan sekolah daring setelah tatap muka akibat asap karhutla tersebut.

Kasubdit V/Siber AKBP Fitriyanti, SE, menyebut dalam pemeriksaan tadi Yoan begitu menyesal dan tak mengulangi kesalahnya.

“Karena akibat ulahnya, telah menimbulkan kegaduhan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” bebernya, tadi malam.

Soal motifnya, Fitriyanti menyebut kepada penyidik Yoan mengaku kesal karena adanya kabut asap ini mengakibatkan sekolah kembali menjadi daring, seperti masa pandemi Covid-19.

“Dia curhat melalui video yang di-upload pada akun Instagram pribadinya. Kemudian tersebar ke sejumlah akun Instagram hingga viral,” imbuhnya.“Apabila nantinya yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, akan kami proses sesuai aturan hukum,” katanya.

Related Articles

Back to top button