PALEMBANG

Capaian PBB di Kota Palembang Masih Minim, Kepala BPPD : Menunggak Dikenakan Denda

Palembang,Medconas.com–Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat setidaknya penerimaan pajak daerah Kota Palembang, hingga 31 Agustus lalu dari capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibawah 50 persen atau berada diangka 43,92 persen.

Demikian kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (6/9/2022).

Menurut Herly, dari angka target PBB sebesar Rp264 miliar,  realisasinya baru mencapai Rp115, 953 miliar. Padahal, untuk tenggat waktu atau deadline pembayaran PBB tinggal sebentar lagi.

“Pembayaran oleh wajib pajak paling lambat batasnya di akhir September ini jatuh temponya 31 September,” tegasnya.

Perlu di ingat, bahwa jika pembayaran PBB lewat tenggat waktu yang sudah di tetapkan, berdasarkan regulasi pemerintah maka wajib pajak akan kena sanksi atau denda sebesar 2 persen (denda telat bayar) setiap bulannya.

“Telat membayar akan dikenakan denda, maka sebaiknya dibayar tepat waktu,” himbaunya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button