Soroti Pemilihan Wabup Muara Enim, LBH Sriwijaya IUS Institute : Terkesan Dipaksakan
Palembang,Medconas.com—Menyikapi proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang diagendakan berlangsung pada (8/9/2022) oleh DPRD Muara Enim. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto menilai hal tersebut terkesan dipaksakan, mengingat dilihat dari sisa masa jabatannya masih terbilang cukup lama yakni 13 bulan.
Melansir bidiksumsel.com ia menyebut kalau tetap dilaksanakan itu sama saja mencederai Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1.
“Kalaupun dipaksakan, itu menjadi cacat hukum,” tegasnya selasa (6/9/2022).
Ia berujar, dalam pasal 174 ayat 7 dijelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah di bawah 18 bulan di tunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga penerapan pasal 176 dalam pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD dinilainya keliru.
“Masih ada waktu meskipun singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim definitif pada 9 September mendatang,” terangnya.
Jayanto juga mewarning secara independent akan melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bilamana hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terlaksana dan mendapatkan SK dari Kementerian Dalam Negeri.