OGAN ILIR

Dijadikan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Ogan Ilir Menyerahkan Diri

Ogan Ilir, Medconas.com– Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Senin (26/9/2022) lalu akhirnya menyerahkan diri.

” Pemilik gudang berinisial Y tersebut diketahui menyerahkan diri dengan ditemani pihak keluarga
, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir,” kata Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir Iptu Surya dilansir dari sumselpedia.com, Jumat (30/9/2022).

Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan bahwa tim yang diturunkan ke lokasi kejadian di Ogan Ilir yakni dari Subdit Tipidter.

Namun, ia belum mengungkap hasil dari tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas.

“Hasilnya nanti akan kita rilis. Untuk saat ini, di TKP juga masih dilakukan penyelidikan. Seperti apa dan bagaimana hasilnya, tunggu saja,” ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button