PALEMBANG

Tanggapi Video Viral 2 Polisi Penyetop Sopir Truk, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Angkat Bicara

Palembang,Medconas.com— Viralnya dua anggota polisi lantas (Polantas) di Palembang yang aksinya terekam saat menghentikan truk di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang belum lama ini mendapat perhatian khusus Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya

Murutnya, saat ini kedua oknum polisi tersebut sudah diperiksa Propam dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan keduanya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari anggota sopir truk melakukan pelanggaran lalu lintas, berupa menggunakan ponsel saat mengemudi.

“ Jadi sopir truk tersebut menggunakan handphone saat mengemudi, dan ketika diminta berhenti dia sempat menolak, bahkan merekam pakai Hp,” jelas Kompol Rendy Surya, Rabu (12/10/2022).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya

Rendy mengungkapkan, kedua anggotanya meminta sopir truk nopol BH 8390 ZU untuk berhenti agar dapat menjelaskam kesalahannya. Namun, sopir menolak untuk berhenti, hingga anggota menghadang laju kendaraan.

Lanjut Rendy, sopir tersebut terus merekam sambil menutup kaca dan mengunci pintu mobilnya, sehingga anggota tidak bisa melakukan penindakan.

“Dari dalam mobil sambil merekam, sopir itu menanyakan apa masalahnya, kenapa distop karena tidak ada razia. Anggota kita memintanya turun agar bisa menjelaskan, tapi sopir itu tidak mau turun dan mengunci pintu mobilnya. Bahkan saat diminta meminggirkan mobilnya ke tepi jalan, sopir itu juga tidak mau,” jelas Rendy.

Dikarenakan posisi truk tersebut berhenti di badan jalan dan dapat menyebabkan kemacetan panjang, kedua anggota membiarkan sopir truk itu pergi dan tidak melakukan tindakan apa pun.

“Anggota kita juga ada bukti rekaman videonya. Memang saat ini seluruh anggota Satlantas tidak melakukan razia secara stasioner berdasarkan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri. Jadi kami melaksanakan penindakan secara hunting untuk pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, berboncengan tiga, knalpot brong dan pelanggaran lainnya,” tuturnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button