Uncategorized

Tiga Jenis Obat Sirup  Ditarik dari Pasaran, Pemkot Palembang Gencar Gelar Operasi Sidak

Palembang,Medconas.com– Guna memberika rasa aman bagi warganya, Pemerintah Kota ( Pemkot) Palembang gencar melalukan operasi sidak di sejumlah apotek gun memastikan tidak ada lagi peredaran 3 jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan karena menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, sidak kali ini menyisir area kawasab di 16 Ilir karena kawasan ini merupakan pusat ritel dan pangsa pasarnya tidak hanya Palembang.

“Alhamdulillah sudah tidak ada lagi apotek yang menjual obat sirup yang dilarang, bahkan untuk yang tidak masuk dalam list BBPOM pun mereka juga tidak menjual,” kata Fitri, Kamis (27/10/2022).

Bahkan kata Fitri,  para pemilik maupun pegawai apotek yang didatangi rombongan sidak juga rata-rata sudah mengetahui bahwa obat sirup yang di maksudkan sudah tidak boleh di jual lagi.

“Kita datang untuk sidak ini memastikan untuk keamanan masyarakat. 3 jenis obat yang membahayakan untuk organ ginjal akut, tidak kita jumpai peredarannya” katanya

“Karena itu besar harapan kita baik pihak penjual obat seperti Apotek maupun masyarakat tidak lagi menjual ataupun membeli obat – obat ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera selatan, Trisnawarman mengatakan, bahwa obat sirup yang dilarang atau ditemukan mengandung zat berbahaya yang memicu gagal ginjal ini, Unibebi, Thermorex, dan flurin DMP sirup.

“Terkait dengan obat ini kita sudah membuat edaran bekerjasama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, IDAI serta tim ahli lainnya melaksanakan edaran dari kemenkes termasuk menarik obat-obat sirup yang dimaksud,” ujarnya.

“Bahkan untuk obat sirup lain juga di stop sampai edaran berikut nya keluar, walaupun sudah ada 56 sirup yang boleh di edarkan tapi kita menunggu edaran berikut untuk kepastian tersebut,” katanya.

Menurutnya,  obat sirup tersebut mengandung 4 pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Memastikan tak ada lagi peredaran obat sirup, Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan provinsi dan kota melalui inspeksi mendadak mengecek peredaran obat sirup di apotek kawasan gedung Pasar 16 Ilir.

Saat ini masih ada 102 obat-obat yang dalam kajian juga tidak dijual oleh pihak apotek sampai ada rilis resmi BBPOM.

Obat Sirup demam, flu dan batuk seperti unibebi, Thermorex, dan flurin DMP sirup, dilarang dijual termasuk di Kota Palembang.

Menanggapi hal itu, owner Firdaus Apotek yang berada di lantai 3 Gedung Pasar 16 Ilir, Firdaus mengatakan sejak ada pengumuman mengenai obat sirup ini berbahaya dan harus di tarik pihaknya sudsh tidak lagi menjual dan produk ybs sudah ditarik pihak distributor.

Saat ini masyarakat pun sebagai pembeli juga sudah cerdas. Sehingga sejak ada pengumuman obat sirup berbahaya sudah tidak ada lagi yang membeli obat sirup.

“Kami tidak jual karena berbahaya, dan sudah ditarik oleh distributor besar. Masyarakat sudah mengerti, mereka sudah pintar memilah mana yang dilarang,” katanya

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button