Apakah Status JC Dapat Meringankan Vonis Bharada E…?

Jakarta, Medconas.com–Mejelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa sebelumnya sudah memvonis masing-masing 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hari ini, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.
Richard bakal menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang direncanakan digelar pukul 09.30 WIB di ruang utama PN Jaksel. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC (Justice Collaborator) dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Tuntutan ini dinilai sejumlah pihak terlalu berat sebab Richard-lah yang membongkar skenario tembak-menembak karangan Ferdy Sambo. Publik makin khawatir dengan sidang vonis, sebab para terdakwa sebelumnya, mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang divonis pada Senin (13/2/2023), divonis jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Putri divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Dua anak buah Ferdy Sambo lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, juga mendapat vonis lebih berat saat sidang putusan Selasa (14/2/2023) kemarin. Kuat yang dituntut 8 tahun, divonis 15 tahun bui. Sementara Ricky yang dituntut 8 tahun , diganjar vonis 13 tahun penjara.
Orang tua Brigadir J, berharap Richard mendapat keadilan atas jasanya membongkar kejahatan yang digunakan Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan keji almarhum Yosua.
“Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer,” ujar Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).