Kejujuran Berbuah Manis, Bharada E Divonis Majelis Hakim 1,6 Bulan Penjara
Jakarta,Medconas.com– Diluar dugaan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berani dengan tegas menyampaikan dalam amar putusannya terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso disambut riuh ucapan syukur para penonton sidang.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis mati dan istrinya yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.