7 Jam Jalani Sidang Etik, Bharada E Tetap Dipertahankan Menjadi Anggota Polri

Jakarta,Medconas.com – Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri, selama 7 jam 22 menit, Rabu (22/2/2023).
Dalam putusan sidang etik tersebut, Bharada E tetap menjadi bagian dari anggota Polri sebagai bahan pertimbanganya adalah hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) yang memutus Bharada E dengan vonis ringan yakni 1,5 tahun.
Dalam sidang kode etik Polri yang dipimpin langsung Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni, Bharada E disanksi demosi 1 tahun terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima atas putusan tersebut, ” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu petang. (22/2/2023).
” Dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika,” terangnya seperti dikutip dari detik.com
Menurutnya, bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
” Eliezer yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri, ” katanya.