Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan. KPK Sita Uang Tunai Rp 5,6 Miliar

Jakarta, Medconas.com— Pasca dinyatakan bebas dan menghirup udara segar sejak 7 Januari 2022 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Porong). Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sendiri bebas dari penjara usai terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo. Kekinian, KPK kembali menahan Saiful atas kasus dugaan gratifikasi dari pihak swasta maupun ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta Direksi BUMD.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi itu terungkap dalam persidangan Saiful dan kawan-kawan.
Dari situ pihaknya lantas melakukan penyelidikan lalu menetapkan Saiful sebagai tersangka berdasarkan dua bukti permulaan.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021,” terangnya baru- baru ini.
Melansir CNN, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023) mengatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5,6 miliar dari Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai 64 ribu dolar AS, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton., empat unit ponsel, antara lain iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB. Selain itu, tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.
Ali menjelaskan, penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Saiful.