Pasien Dugaan Malpraktik di RS Bari Meningal Dunia
Palembang, Medconas.com–Pasien Desfa Anjani (7) anak perempuan pasangan Yani dan Herman warga 2 ulu Seberang Ulu 1, dugaan malapraktik oknum dokter di Rumah Sakit Bari Palembang, meninggal dunia, Minggu (19/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban meninggal dunia setelah tiga kali menjalani operasi usus buntu, namun tak kunjung sembuh dan justru bekas operasi mengalami pembusukan.
Desfa meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu pekan pasca dirujuk dari RS Bari.
“Benar, korban meninggal dunia tadi malam,” ujar kuasa hukum korban Edison Wahidin SH MH saat dikonfirmasi.
Edison mengungkapkan, pihak RSMH Palembang telah berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi korban yang semakin melemah.
“Namun karena korban memang kondisi sudah parah sebelum dirujuk ke RSMH Palembang membuat kondisi korban terus menurun,” ucapnya.
Kuasa hukum korban mengatakan bahwa korban akan dimakamkan di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
“Desfa Anjani akan dimakamkan di Pemulutan yang merupakan desa tempat ayahnya (Herman) berasal,” ungkapnya.
Sementara terkait proses hukum terhadap oknum dokter Rumah Sakit Bari Palembang, Edison menjelaskan bahwa saat ini pihak keluarga masih fokus pemakaman korban terlebih dahulu.
“Kalau proses hukumnya masih berjalan di Polda Sumsel, namun untuk langkah apa yang dilakukan setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga saat belum memikirkan hal tersebut karena keluarga korban masih sangat terpukul dengan meninggalnya korban,” jelas dia.
Dilain pihak Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto SIK, MH, mengatakan berbelasungkawa atas meninggalnya Desfa Anjani, pihak Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi terkait peristiwa tersebut
“Diharapkan pihak dapat bersabar, hari ini kita telah memeriksa beberapa saksi yaitu pihak Rumah Sakit Hermina yaitu tiga dokter dan satu perawat,” ungkapnya
Sedangkan terlapor yaitu salah satu oknum Rumah sakit Bari berinisial B masih meminta waktu untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan berikan surat pemanggilan kedua,” ujarnya.
Pihak Ditreskrimsus akan melakukan kerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sesuai dengan pasal disangkakan
“Yang menentukan apakah tindakan tersebut merupakan malpraktek harus melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, baru bisa ditentukan,” ujarnya.
Apabila benar adanya indikasi pelanggaran SOP hal ini akan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. (Britabrita.com)