Truk Tronton Masuk Jalan Kota, Gubernur Sumsel Panggil Pihak Terkait
Palembang, Medconas.com—Terkait keresahan masyarakat terhadap truk atau tronton yang beroperasional di luar jam kerja dan membahayakan pengguna jalan membuat Gubernur dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) merespon cepat hal tersebut.
Gubernur Sumsel mengatakan jika pihaknya merespon surat terbuka yang mengatasnamakan warga kota Palembang Sumsel yang ditujukan kepada dirinya, Kapolda, dan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.
” Surat terbuka itu berisi tentang dugaan truk tronton yang beroperasional berlalu-lalang di jalan kota Palembang di luar jam kerja, yang diduga kerap menjadi penyebab kecelakaan. Sebenarnya peraturan jam operasional truk sudah ditentukan sejak dulu, namun masih terdapat beberapa pengemudi truk yang melanggar, ” katanya.
Deru mengatakan, permasalahnya kendaraan yang sering terjadi kecelakaan bukan sekedar permasalahan human error tapi juga kendaraan yang tak laik jalan.
“Saya sudah perintahkan PT Pelindo untuk tidak menerima tronton dan triler yang mensortir truk yang tidak layak jalan. Kami juga akan segera kita rapatkan untuk penegakan disiplinnya dan kita akan batasi usia Kendaraannya, dan Bisa dalam kategori usia, bisa juga kir atau uji kendaraannya” jelas Deru.
Lebih lanjut, Deru akan memanggil pihak Dirlantas, Dishub, dan para penyelenggara ekspedisi kapal laut.
” Saya mengingatkan pihak terlibat untuk jangan hanya mementingkan ego sendiri dan tidak mementingkan kepentingan pengguna jalan lain,” pintanya.
Disinggung mengenai kendaraan di luar Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo membenarkan jika beberapa truk ODOL bukan berasal dari wilayah sumsel saja.
“Ada beberapa dari provinsi lain seperti Jambi, Lampung, bahkan dari Jawa,” Kata Kapolda.
Kapolda mengusulkan dibentuk tim yang diketuai oleh Gubernur, terdiri dishub dan pihak terkait lainnya.
“Kelayakan kelayakan kendaraan yang menentukan adalah Dinas Perhubungan. Nanti kita akan sama-sama beroperasi dengan memeprlihatkan krbijakan dan langkah-langkah yang bijak. Karena per 1 Januari tidak ada lagi, zero ODOL,” tambah Kapolda.