HUKUM

Diduga Terlibat Korupsi Senilai Rp 5 Miliar, Sekretaris dan Ketua Harian KONI Sumsel Ditahan Kejati

Palembang, Medconas.com,—Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Suparman Romans dan Ketua Harian Ahmat Tahir, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kamis (24/8/2023) terkait dugaan korupsi senilai 5 miliar rupiah.

Diketahui, penahanan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan. Penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.Demikian kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum ) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Ia mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.Namun dalam hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi yang mengarah kepada keterlibatan keduanya hingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 miliar rupiah.

“Dasar penahanan ini,  sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya dikutip dari sibernas.com.

Menurut Vanny,  peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Ahmad Tahir berperan ketua harian. Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.

“Modus operansinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif,” jelasnya.

Vanny mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Related Articles

Back to top button