Tegas, Walikota Palembang Larang ASN dan Honorer Libur di Hari Jumat Besok
Palembang, Medconas.com- Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mana memutuskan hanya ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan Agustus yakni pada Kamis 17 Agustus 2023.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Palembang sudah mengingatkan dari jauh hari untuk para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun honorer dilarang meliburkan diri baik cuti apalagi bolos kerja pada Jumat, (19/8/2023).
” Artinya, Jumat seluruh pegawai wajib masuk. Tidak ada istilahnya Hari Kejepit Nasional (Harpitnas) itu, ” tegas Walikota Palembang H Harnojoyo, Rabu (16/8/2023).
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan bahwa berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, libur hanya ada di tanggal 17 Agustus 2023. Tidak ada hari libur lain atau cuti bersama termasuk tanggal 18 meski berdekatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu
“Kita ikuti aturan pusat berdasarkan SKB. Hanya tanggal 17 Agustus saja yang hari libur karena HUT Kemerdekaan dan kita diwajibkan upacara,” tuturnya.
Mengenai ASN yang ingin mengambil cuti sebenarnya dipersilahkan saja karena ada jatah cuti tahunan kalau memang itu mau diambil.
“Kalau ada hal atau urusan yang penting, ya silahkan saja ambil jatah cuti yang ada (jatah cuti tahunan),” tambahnya.
Meski begitu,dirinya berharap ASN di lingkungan OPD Pemkot Palembang tetap fokus bekerja dengan baik dan maksimal.
“Meskipun ada jatah cuti sebaiknya kalau tidak penting untuk libur lebih baik disimpan dulu, dan fokus bekerja, saja” katanya.